PendidikanPancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) bertujuan membentuk kepribadian warga egara yang baik (desirable personal qualities) selaras dengan jiwa dan nilai Pancasila dan UUD 45. PKn harus mampu membekali kompetensi peserta didik terhadap pegetahuan kewarganegaraan (civic knowledge), keterampilan kewarganegaraan (civic skill), dan etika
PendidikanPancasila dan Kewarganegaraan UNS. Pancasila adalah Ideologi Masa Lalu, Masa Sekarang, dan Masa Depan. Perbedaan UUD 1945 pada Berita Negara RI 15 Februari 1946 dengan Lembaran Negara 75 Tahun 1959. Ari Sri Subekti April 24, 2020 July 6, 2020.
DALAMPEMBELAJARAN PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN DI SEKOLAH MENENGAH PERTAMA Muhammad Japar1, Irawaty2, Dini Nur Fadhillah3 1,2,3 Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Jakarta Kata tersebut bermakna persatuan didalam perbedaan. Maka dari itu
Vay Tiền Nhanh. Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. “Citizenship is passive and active membership of individuals in a nation-state with certain universalistic rights and obligations at a specified level of equality.” -Thomas Janoski- Satu pernyataan dari Thomas Janoski bermakna bahwa kewarganegaraan adalah keanggotaan secara pasif dan aktif dari seorang individu dalam sebuah negara-bangsa dengan hak-hak universal tertentu dan kewajiban-kewajiban pada level yang spesifik dari kesetaraan. Secara sederhana, kewarganegaraan dapat dianggap sebagai konsep dalam mengukur hak dan kewajiban. Namun yang terjadi adalah pemahaman secara tidak penuh terhadap makna kewarganegaran. Konsep ini dilihat semata-mata sebagai status. Status yang dimaksudkan terkait dengan metode-metode untuk menentukan siapa yang bisa menjadi warganegara. Pemahaman secara tidak penuh terhadap makna kewarganegaraan terlihat pada munculnya pernyataan dari Ketua Umum DPP Partai Golkar, Aburizal Bakrie, yang mengatakan bahwa “menempatkan pendidikan Pancasila hanya sebagai bagian dari pendidikan kewarganegaraan merupakan bentuk pengerdilan Pancasila.” Pandangan serupa diungkapkan oleh Sudijarto, dari Dewan Pembina Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia, yang mengatakan “Pendidikan Kewarganegaraan tidak akan mampu mentransformasikan nilai-nilai Pancasila. Ini disebabkan silabus pendidikan kewarganegaraan lebih bersifat teori-teori tentang kenegaraan dan hak asasi manusia yang diadopsi dari negara lain”. Pernyataan yang disebutkan oleh kedua tokoh di atas menganggap bahwa kewarganegaraan dan Pancasila adalah dua hal berbeda yang mempunyai substansi berbeda pula, padahal substansi antara kewarganegaraan dan Pancasila tidaklah jauh berbeda. Intisari dari kewarganegaraan adalah nilai yang ada dalam Pancasila itu sendiri. Bagi negara Indonesia yang mempunyai penduduk dengan pluralitas tinggi, Pancasila dibutuhkan sebagai dasar negara yang berfungsi sebagai daya ikat serta dasar pemersatu bangsa dan negara. Pancasila jelas merupakan seperangkat nilai. Nilai tersebut dapat ditemukan pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945 menyatakan bahwa “suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia ”. Pancasila sebagai alat pemersatu bangsa merupakan hal yang penting mengingat Indonesia merupakan negara dengan keberagaman suku sehingga Pancasila dibutuhkan terkait dengan integrasi nasional. Rintangan utama pada pembangunan integrasi nasional adalah eksistensi dari etnis atau minoritas kultural dalam sebuah negara yang menolak kecenderungan integrasi. Makna rasa kesukuan bahkan menjadi lebih dramatis dalam masalah-masalah integratif yang timbul di negara-negara dimana masyarakatnya memiliki identitas etnis yang sangat kuat. Tegasnya, peranan yang dimainkan oleh faktor kesukuan jangan dianggap kecil, baik dalam kasus daerah-daerah yang memiliki identitas suku yang kuat maupun di daerah-daerah dimana penduduknya merupakan campuran dari berbagai suku. Dalam hal yang terakhir ini, sebagaimana yang diperlihatkan oleh Liddle, etnisitas mungkin bercampur dengan dan dikurangi oleh ikatan-ikatan primordial lain, akan tetapi rasa kesukuan itu tidak sirna. Negara menghadapi konflik-konflik internal akibat meningkatnya semangat primordialisme; menyebarnya ideologi etnonasionalisme dan lokalisme yang menguat. Kesetiaan primordial ini sifatnya kolektif terutama dalam penggunaan bahasa dan budaya serta sangat emosional. Tidak perlu ada keberatan terhadap kesetiaan primordial selama ia tidak menghasilkan ketegangan-ketegangan regional dan kultural, dan sepanjang ia tidak bertentangan dengan kesetiaan nasional. Dalam dinamika pluralisme Indonesia tersebut, kewarganegaraan hadir dalam rangka pemersatu di antara perbedaan yang ada dan untuk meningkatkan rasa nasionalisme terhadap negara Indonesia. Sama halnya dengan Pancasila yang merupakan konsep dari bhinneka tunggal ika, kewarganegaraan juga memperhatikan keberagaman budaya yang dapat memotret pluralisme di Indonesia. Salah satunya adalah Will Kymlicka yang mengemukakan teori mengenai Kewarganegaraan Multikultural yang bersandar pada pandangan bahwa seorang warganegara selain merupakan individu yang otonom, juga merupakan bagian dari kelompoknya. Dengan konsepsi kewarganegaraan multikultur, pendidikan kewarganegaraan mengenalkan kita pada prinsip keadilan yang memperlakukan semua orang dengan sama. Hal ini ditekankan oleh Thomas Janoski yang menyatakan bahwa kewarganegaraan adalah sebuah pernyataan dari persamaan hak, dengan hak-hak dan kewajiban yang seimbang dalam batasan-batasan tertentu. Persamaan dalam hal ini mungkin tidak sempurna, tetapi hal tersebut paling memerlukan peningkatan hak-hak minoritas dalam berhadapan dengan elit-elit sosial. Persamaan ini sebagian besar bersifat prosedural, tetapi juga dapat termasuk hal-hal yang substantif. Dengan adanya persamaan, maka prinsip keadilan bagi seluruh kaum termasuk kaum minoritas dijamin dalam kerangka kewarganegaraan multikultural. Dalam usaha untuk mewujudkan prinsip persamaan, keadilan, dan keterwakilan, teori kewarganegaraan multikultural Kymlicka membedakan hak-hak minoritas bagi kelompok etnis, yaitu hak-hak pemerintahan sendiri, hak-hak polyetnik, dan hak-hak perwakilan khusus. Terkhusus hak-hak polyetnik, dimaksudkan untuk membantu kelompok etnis dan minoritas agama untuk menyatakan kekhasan budayanya dan harga diri tanpa menghalangi keberhasilan mereka dalam lembaga ekonomi dan politik dari masyarakat dominan. Ketiga bentuk kewargaan kelompok yang dibedakan dapat digunakan untuk memberikan perlindungan eksternal. Caranya adalah, setiap bentuk membantu melindungi minoritas dari kekuasaan ekonomi dan politik masyarakat yang lebih luas, walau masing-masing menjawab pada tekanan eksternal yang berbeda dalam cara yang berbeda, yaitu perwakilan kelompok khusus di dalam lembaga politik masyarakat yang lebih luas menjadikan kecil kemungkinan bahwa minoritas bangsa atau etnis akan diabaikan dalam keputusan yang dibuat berbasiskan seluruh negeri. atas pemerintahan sendiri mengalihkan kekuasaan ke unit politik yang lebih kecil sehingga minoritas bangsa tidak dapat dikalahkan dalam pemilihan atau dalam tawar-menawar oleh mayoritas berkenaan dengan keputusan yang sangat penting bagi kebudayaannya. polietnis melindungi praktik-praktik agama dan budaya yang khas, yang mungkin tidak didukung secara layak melalui pasar atau yang dirugikan oleh perundangan yang ada. Akomodasi dari perbedaan-perbedaan ini adalah inti dari kesetaraan yang sebenarnya, dan hak-hak khusus kelompok tersebut diperlukan untuk mengakomodasi perbedaan-perbedaan yang ada. Walau hak-hak kelompok yang dibedakan untuk minoritas bangsa mungkin secara sekilas tampak mendiskriminasi, hak-hak itu sebenarnya konsisten dengan prinsip-prinsip mengenai kesetaraan. Jika bukan karena hak-hak kelompok yang dibedakan itu, para anggota kebudayaan minoritas tidak akan mempunyai kemampuan yang sama untuk hidup dan bekerja dalam bahasa dan kebudayaan sendiri yang dianggap lumrah bagi para anggota dari kebudayaan mayoritas. Dengan pandangan demikian, maka intisari yang dapat diambil dari pembahasan tersebut adalah bahwa di dalam kewarganegaraan juga terdapat nilai-nilai yang ada di dalam Pancasila sehingga dengan menetapkan Pancasila sebagai bagian dari kewarganegaraan tidaklah mengerdilkan Pancasila itu sendiri. Kemudian, berbeda dengan pendapat yang diungkapkan oleh Sudijarto di awal tadi bahwa pendidikan kewarganegaraan tidak akan mampu mentransformasikan nilai-nilai Pancasila, menurut saya kewarganegaraan justru dapat mentransformasikan nilai-nilai yang ada dalam Pancasila dalam bahasa yang berbeda. Apabila dirangkum mengenai persamaan nilai yang dapat diambil dari substansi antara Pancasila dengan kewarganegaraan, maka dapat dirumuskan menjadi 2 hal yang utama halnya kewarganegaraan, Pancasila menghindari otoritarianisme negara, dan usaha mengembangkan pluralisme sebagai ciri permanen dari kebudayaan yang demokratis di Indonesia. Pancasila tidak membuka ruang bagi penggunaan kekuasaan negara yang bersifat memaksa. Pancasila sebagai konsepsi politis hanya berlaku pada struktur dasar masyarakat dari kehidupan bernegara, sementara keyakinan atau nilai lain yang mungkin ada di luar yang politis sebagaimana berlaku pada asosiasi, atau keluarga atau orang-perorang, tetap dibiarkan hidup dan harus dihormati perkembangannya oleh negara. Hal ini sejalan dengan kewarganegaraan yang melindungi hak dan kebebasan dari warganegara, terutama dalam konsepkewarganegaraan multikultural maupun konsep tripartite Marshall atas hak sipil, politik, dan sosial yang biasanya diambil sebagai langkah awal untuk segala hal yang berkaitan dengan hak-hak kewarganegaraan. dapat memperkuat kebebasan, persamaan, dan hak-hak sipil dan politik dasar bagi warga negara yang hidup dalam sebuah negara. Gagasan fundamental Pancasila mengenai kebebasan, hak-hak sipil dan politik dasar yang harus dihormati oleh mayoritas legislatif, seperti hak ikut dalam pemilihan dan berpartisipasi dalam politik, kebebasan berpikir dan menyatakan pendapat, dan juga perlindungan hukum juga dijamin dalam konsep-konsep kewarganegaraan sehingga poin kedua ini menegaskan bahwa substansi Pancasila dan kewarganegaraan adalah sama namun dalam bahasa yang berbeda. Thomas Janoski, 1998, Citizenship and Civil Society A framework of Rigts and Obligations in Liberal, Cambridge University Press, Cambridge, hlm. 9 Ibid.,, hlm. 4 Nuri Soeseno, 2010, Kewarganegaraan Tafsir, Tradisi, dan Isu-Isu Kontemporer, Departemen Ilmu Politik FISIP-UI, Jakarta, hlm. 22 Ibid. Widodo Ekatjahjana, “Penjabaran Ideologi Pancasila Potensi Konflik Mahasiswa dan Antisipasinya”, Hukum dan Masyarakat Vol. 22 No. 2 Tahun 1997, Fakultas Hukum Universitas Jember, hlm. 59 Astim Riyanto, “Pancasila Dasar Negara Indonesia”, Hukum Pembangunan Vol. 37 No. 3 Tahun 2007, Fakultas Hukum UI, hlm. 466 Anthony H. Birch, Nationalism and National Integration, Academic Division of Unwin Hyman Ltd., London, hlm. 10 Ibid, hlm. 20 Ibid. 1 2 3 Lihat Politik Selengkapnya
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule Pembukaan Undang-undang Dasar 1945. Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu secara khusus negara yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya. Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan bahasa Inggris citizenship. Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak biasanya sosial yang berbeda-beda bagi warganya. Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan bahasa Inggris nationality. Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik. Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara. Di bawah teori kontrak sosial, status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi "kewarganegaraan aktif", seorang warga negara disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini muncul mata pelajaran Kewarganegaraan bahasa Inggris Civics yang diberikan di sekolah-sekolah. HAKIKAT MEMPELAJARI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN Pendidikan Kewarganegaraan , mata pelajaran yang sering disingkat PKN ini sudah diajarkan mulai dari sekolah tingkat dasar hingga perguruan tinggi,selama mempelajari pelajaran pendidikan kewarganegaraan ini , Apa kalian tau pengertian dan tujuan dari diajarkannya ilmu Pendidikan kewarganegaraan dalam pendidikan di Indonesia ini?? Dan kenapa pelajaran ini diajarkan dari SD sampai perguruan tinggi. Dalam pendidikan tingkat dasar SD ilmu pendidikan kewarganegaraan yang sering disingkat PKN mempelajari tentang Norma-norma, Pancasila, dan tentang Perilaku-perilaku yang baik dalam masyarakat, Dan lain sebagainya. Dalam Pendidikan tingkat menengah pertama SMP ilmu pendidikan kewarganegaraan mempelajari tentang isi Undang-undang dasar , struktur Negara, Hukum-hukum ketatanegaraan, dan lain sebagainya. Di jenjang pendidikan tingkat Sekolah menengah Atas SMA ilmu pengetahuan kewarganegaraan lebih mempelajari tentang hubungan internasional, keterbukaan dan keadilan,dan lain sebgainya Dari materi-materi yang diajarkan dalam ilmu pendidikan kewarganegaraan dapat disimpulkan bahwa pendidikan kewarganegaraan yaitu ilmu yang mempelajari tentang nilai luhur dan moral pada budaya bangsa Indonesia serta pengetahuan tentang nasionalisme sebagai warga Negara. Sedangakan tujuan diajarkanya ilmu pengetahuan kewarganegaraan ini yaitu untuk memberikan pengetahuan tentang ketatanegaraan agar masyarakat bisa berpikir kritis, rasional dan kreatif dalam menanggapi isu dalam Negara,mengetahui Hak dan Kewajiban sebagai warga Negara, serta norma-norma dalam masyarakat. Setelah mengetahui tentang pengertian dan tujuan dari dipelajarinya ilmu pendidikan kewarganegaraan PKN , perlu kita review tentang proses pembelajaran pendidikan kewarganegaraan itu sendiri. Seharusnya dalam memberikan pembelajaraan tentang pendidikan kewarganegaraan, Pendidik tidak hanya memberikan penjelasan dalam teori kepada peserta didik, tidak hanya dilakukan dikelas melalui penjelasan-penjelasan dari sang pendidik namun juga diterapkanya / dicontohkanya ilmu-ilmu pendidikan kewarganegaraan itu dalam lingkungan masyarakat, dan kehidupan sehari-hari. Semisal disekolah dasar terdapat materi pendidikan kewarganegaraan tentang perilaku-perilaku baik dalam saling tolong-menolong, dalam materi ini pendidik harus berhasil menjadikan peserta didik mampu menerapkan sikap saling tolong-menolongnya dalam lingkungan hidupnya. Atau contoh lain yaitu diajarkanya hak dan kewajiban warga Negara dalam suatu Negara INDONESIA . Dalam materi hak dan kewajiban warga Negara. Tentu tidak cukup mengetahuinya saja,diharapkan peserta didik setelah mengetahui apa hak dan kewajiban mereka sebagai warga Negara,mereka menerapkan, menjalankan kewajiban sebagai warga Negara dan dapat menerima hak-hak mereka serta menuntut hak mereka jika hak nya tidak didapatkan. Dari contoh diatas sangat jelas jika ilmu pendidikan kewarganegaraan ini sangat melekat dengan kehidupan masyarakat karna itu pendidikan kewarganegaraan ini wajib dipelajari agar kita menjadi orang yang bermoral sehingga dapat menjaga nama baik bangsa negara. Serta dapat Berpartisipasi secara aktif dan Juga mampu untuk berfikir kritis,kreatif dan rasional dam menanggapi isu yang terjadi di Negara kita. Sumber wikipedia
Pancasila Pancasila adalah Ideologi dasar Negara Indonesia, yang dipakai untuk menjadi dasar Negara Indonesia dan pandangan hidup. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta panca berarti lima dan sila berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule Pembukaan Undang-undang Dasar 1945. Meskipun terjadi perubahan kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama masa perumusan Pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila Pendidikan Kewarganegaraan Pendidikan Kewarganegaraan adalah Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan yang mengkaji dan membahas tentang pemerintahan, konstitusi, lembaga-lembaga demokrasi, rule of law, HAM, hak dan kewajiban warganegara serta proses demokrasi. Dan juga sebagai pendidikan politik yang bertujuan untuk membantu peserta didik untuk menjadi warganegara yang secara politik dewasa dan ikut serta membangun sistem politik yang demokratis. Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu secara khususnegara yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya. Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak biasanya sosial yang berbeda-beda bagi warganya. Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik. Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara. Hakikat mempelajari pendidikan kewarganegaraan Hakikat pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara. Tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah mewujudkan warga negara sadar bela negara berlandaskan pemahaman politik kebangsaan, dan kepekaan mengembangkan jati diri dan moral bangsa dalam perikehidupan bangsa. • Standar isi pendidikan kewarganegaraan adalah pengembangan 1. nilai-nilai cinta tanah air; 2. kesadaran berbangsa dan bernegara; 3. keyakinan terhadap Pancasila sebagai ideologi negara; 4. nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia dan lingkungan hidup; 5. kerelaan berkorban untuk masyarakat, bangsa, dan negara, serta 6. kemampuan awal bela negara. Contohnya yaitu kita sebagai warga Negara Indonesia dapat menjadi seorang yang demokratis dan partisipatif melalui suatu pendidikan. Dapat membuat keputusan-keputusan cerdas dan bertanggung jawab dalam berbagai macam masalah pribadi, masalah masyarakat dan masalah Negara Menjadi warganegara yang baik dan demokratis. Membentuk mahasiswa yang memiliki rasa tanggung jawab terhadap Negara. Mampu berpikir komprehensif, analitis dan kritis. Perbedaan Pancasila dan Kewarganegaraan adalah pancasila adalah ideology bangsa Indonesia yang dijadikan pandangan hidup dan dasar Negara Indonesia, pancasila memiliki 5 sendi utama yang menyusunnya yaitu Ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradap, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia. Sedangkan Pendidikan Kewarganegaraan suatu ilmu yang mempelajari tentang pemerintahan berserta konstitusi, hak dan kewajiban sebagai warga Negara. Sehinga kita sebagai warga Negara mengetahui hal – hal apa saja yang harus dilakukan untuk membuat Negara ini menjadi lebih maju.
perbedaan pancasila dan kewarganegaraan